Diterangkannya, dalam perkara ini sudah ada sebelumnya dua terpidana serta satu terdakwa petinggi KONI Sumsel yang disangkakan bertanggung jawab dalam masalah ini.
Tiga petinggi KONI Sumsel yang telah diproses hukum yakni, kata Rizal Suparman Roman, Ahmad Tahir yang telah dihukum pidana dan Hendri Zainuddin yang saat ini masih dalam proses pembuktian persidangan.
"Sementara Bendahara saat itu kemana? Ditambah saat itu Bendahara mengundurkan diri dari jabatan ditengah-tengah polemik yang sedang terjadi di KONI Sumsel, ini ada apa?," ujarnya.
"Maka dari itu, kami sependapat agar saksi mantan bendahara KONI Sumsel tersebut wajib hadir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi, agar perkara ini terang benderang," tukasnya.
Sebelumnya, pada sidang yang menjerat dua terpidana Suparman Roman dan Ahmad Tahir, mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri menyempatkan hadir sebagai saksi dipersidangan.
Dipersidangan saat itu, saksi Amiri menceritakan dirinya ditunjuk sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel untuk periode 2020 hingga 2023.
Namun, saksi Amiri menyebutkan bahwa pada penghujung tahun 2021 tepatnya pada saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Sumsel, dirinya mengundurkan diri.
"Saya mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum saat gelar forum di Rakerda KONI Sumsel," ungkap saksi Amiri.
Adapun alasan mengapa dirinya mengundurkan diri, dipersidangan saksi Amiri mengungkapkan karena carut marutnya sistim administrasi keuangan KONI Sumsel.
Terungkap juga dari keterangan saksi Amiri, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.
Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.
"Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi," ujar Amiri.
Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.
Sementara, lanjut mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni Hendri Zainuddin.
"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu," sebutnya.
Namun, kata saksi Amiri karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.