Kejati Sumsel Periksa Mantan Sekda Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari--

OKI NEWS - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus mengalami perkembangan signifikan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kini mulai memeriksa sejumlah tokoh kunci yang diduga terkait dalam proyek senilai Rp330 miliar tersebut.

Salah satu yang dipanggil dan diperiksa penyidik adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel periode 2013–2016, Mukti Sulaiman. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel pada Senin, 28 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan kehadiran Mukti Sulaiman sebagai saksi.

BACA JUGA:Bejat! Pria di Pagaralam Rudapaksa Nenek 62 Tahun di Dekat Pemandian Umum

BACA JUGA:Curi Motor dan Elpiji, Pria di OKI Ini Dibekuk Saat Nongkrong di Bengkel

“Yang bersangkutan hadir dan telah diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 29 April 2025.

Tak hanya Mukti, penyidik juga memeriksa seorang pejabat lainnya, yakni Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016 berinisial B.

Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan masing-masing dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait keterlibatan dalam proyek yang kini terhenti total itu.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam materi penyidikan dan memperjelas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” jelas Vanny. Ia menambahkan, perkembangan penyidikan akan terus disampaikan ke publik secara bertahap.

BACA JUGA:Proyek Pakaian Dinas Satpol PP Banyuasin Rp 4,5 M Belum Dibayar, Kejari Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Tragis! Seorang Pemuda di OKU Timur Habisi Nyawa Ibunya dengan Senpi Rakitan Cuma Gegara Ini

Sebelumnya, tim Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting di Kota Palembang, termasuk Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel, Gedung Pemkot Palembang, serta Kantor BPKAD Sumsel.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu boks dokumen penting dan sejumlah perangkat elektronik yang kini sedang dianalisis.

Meski hasil analisis belum diumumkan resmi, sumber internal menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berpotensi memperkuat konstruksi hukum kasus yang hingga kini terus dikembangkan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) yang diinisiasi pada 2018 sejatinya bertujuan mempercantik wajah pasar rakyat Palembang, sekaligus mengintegrasikannya dengan jalur LRT. Namun proyek tersebut terhenti sejak 2019 akibat pandemi Covid-19 dan hingga kini tak kunjung dilanjutkan.

BACA JUGA:Ridwan Mukti Gugat Kejati Sumsel, Minta Status Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Dibatalkan

BACA JUGA:Klaim Bukan Soal Rujuk, Istri Sah Ungkap Alasan Sukri Zen Temui Mantan Istri Siri Hingga Berujung Penganiayaan

Di lapangan, kondisi pembangunan hanya menyisakan pagar beton setinggi dua meter yang mengurung lahan kosong, tanpa aktivitas apa pun.

Puluhan pedagang yang telah membeli unit, kios, dan lapak mengaku dirugikan hingga Rp8,4 miliar. Mereka bahkan telah melayangkan surat pengaduan ke Presiden, DPR RI, KPK, Kapolri, hingga pengacara Hotman Paris.

Pasar Cinde yang dulunya menjadi ikon sejarah dan pusat ekonomi Palembang, kini hanya menyisakan kenangan dan kekecewaan.

Masyarakat pun menaruh harapan besar pada Kejati Sumsel untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek raksasa ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan