Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!

Selasa 25 Jun 2024 - 19:51 WIB
Reporter : R. Ann
Editor : R. Ann

OKI NEWS – Sekarang perpanjangan STNK gak perlu lagi ribet panas-panasan keluar rumah! Cukup dari rumah bermodalkan hp, begini caranya! 

Tentu kehadiran fasilitas perpanjangan STNK online ini mempermudah Masyarakat yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus STNK ke Samsat. 

Bagi pemilik kendaraan, melakukan perpanjangan STNK adalah hal yang wajib agar legalitas kendaraan tetap terjaga. 

Lalu, bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK secara online? Cukup lengkapilah Syarat berikut, dan ikuti langkahnya! 

BACA JUGA:Nekat Bisnis 1 Kilogram Sabu Dari Jeruji Besi, Terpidana Rutan Jambi Ini Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

BACA JUGA:Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!

Syarat Perpanjangan STNK Online Tahunan 

• Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan pemilik kendaraan atas nama pemilik STNK atau BPKB 

• Siapkan STNK atau BPKB asli dan fotokopi untuk bukti sah pemilik kendaraan 

• Siapkan biaya untuk membayar pajak 

BACA JUGA:Honda Siapkan Kejutan Besar di GIIAS 2024, MPV Stepwgn e Siap Menggebrak Pasar

BACA JUGA:Wuling Cloud EV Ada Teknologi Smart Electric Tailgate: Mobil Listrik Desain Unik, Gandeng Sertfikasi TKDN

Syarat Perpanjangan STNK Online 5 tahunan 

• Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan pemilik kendaraan atas nama pemilik STNK atau BPKB 

• Siapkan STNK asli dan fotokopi 

Kategori :