8. Barulah kamu juga akan mendapat bentuk fisik STNK baru dalam kurun waktu seminggu ke depan
Biaya Perpanjangan STNK Kendaraan Per 2024
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
BACA JUGA:Baznas OKI Tawarkan Solusi Pinjaman Modal Usaha Syariah, Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Tarif atau biaya perpanjangan STNK kendaraan per 2024 adalah sebesar Rp200 ribu dan akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Untuk mengganti plat nomor kendaraan alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sendiri, ada biaya yang wajib Anda keluarkan.
Sehingga jika dijumlahkan, secara keseluruhan biaya memperpanjang STNK dan ganti plat motor terbaru adalah Rp350 ribu untuk perpanjangan hingga 5 tahun ke depan.