Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!

Kamis 26 Sep 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

• Siapkan BPKB asli dan fotokopi untuk validasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan 

BACA JUGA:Akhirnya Porsche Macan EV Debut di Indonesia dengan Harga Rp 2,4 Miliar, Tertarik Membeli?

BACA JUGA:Beli Honda Genio Lebih Murah! Diskon Rp 444.000 Plus dalam Promo Kredit Terbaru, Cek Simulasi Kreditnya Disini

• Siapkan biaya untuk membayar biaya ganti plat kendaraan 

Cara Perpanjangan STNK Online 

1. Pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa Syarat wajib di atas 

2. Unduh aplikasi Salmonas dan lakukan pendaftaran menggunakan akun masing-masing 

BACA JUGA:Hemat Biaya! Ini 6 Komponen Mobil yang Bisa Dirawat Sendiri, Nggak Perlu ke Bengkel Mahal, Apa Saja?

BACA JUGA:CFMoto 500SR Voom, Sportbike 500cc Terbaru yang Siap Menggebrak Pasar

3. Siapkan semua berkas yang dibutuhkan, isi semua data diri, dan kolom informasi lain secara akurat. 

4. Nantinya akan diminta identitas diri, nomor polisi di STNK, dan lima digit terakhir nomor kerangka kendaraan

5. Setelah selesai kamu akan mendapat kode pembayaran yang akan berlaku hingga dua jam kedepan 

6. Untuk proses pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank seperti BCA, BRI, BNI, BTN, CIMB Niaga, Mandiri, dan lainnya. Jika tidak punya, bisa melakukan pembayaran melalui e-commerce 

BACA JUGA:Yamaha NMax Generasi Terbaru Usung Teknologi Canggih, Harga Mulai Rp 32 Jutaan, Ini Performa Barunya!

BACA JUGA:BMW 330i Touring M Sport Edisi Terbatas Resmi Hadir di Indonesia Harga Rp 1,515 Miliar, Siapa yang Mau Beli?

7. Setelah melakukan pembayaran kamu akan mendapat email berupa pengesahan STNK yang masa berlakuknya hingga 30 hari saja. 

Kategori :