OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Kedua tersangka berinisial PR dan BU terlibat dalam penyalahgunaan pendapatan dari kerja sama sawit plasma di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu selama periode 2015-2021.
PR adalah mantan sekretaris desa, sementara BU adalah mantan Kaur Keuangan Desa Bukit Batu.
"Kedua tersangka ini telah kami tahan sejak Kamis, 27 Juni 2024, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," jelas Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurlianto SH, Jumat, 28 Juni 2024.
BACA JUGA:OKI Jadi Tuan Rumah Festival Chip In Literasi Digital dari Kemkominfo
BACA JUGA:Panen Padi Gogo di Perkebunan Sawit, Petani OKI Raup Untung Lewat Program Kesatria
Kasus ini juga menjerat AS, mantan Kepala Desa Bukit Batu, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar.
Hasil dari pengelolaan sawit di atas kas desa seluas 205 hektar tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD).
Tim Kejari OKI telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk keperluan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama proses persidangan, sebanyak sembilan Jaksa Penuntut Umum akan diturunkan untuk menangani kasus ini.
Sebelumnya, rumah AS telah digeledah dan sejumlah dokumen disita. Penggeledahan juga dilakukan di perusahaan milik AS di Desa Bukit Batu dan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Komplek Perumahan Lavender.
BACA JUGA:Kasus Pembuangan Bayi dalam Kardus, Polres OKI Terapkan Restorative Justice, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Mesuji OKI, Oknum Mantan Kadus dan Staf Kecamatan Terlibat?
Dari dokumen-dokumen yang disita, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan PR dan BU sebagai tersangka baru.
Mantan Kepala Desa Bukit Batu, AS, yang menjabat pada periode 2015-2021, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Desember 2023.
AS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaporkan hasil pengelolaan sawit di atas tanah kas desa dalam pendapatan asli desa. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,6 miliar.