Kepala Dinas Aktif Pemkab Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Saksi Kasus Korupsi SPH Ijin Perkebunan

Rabu 03 Jul 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Tiga Kepala Dinas (Kadis) aktif pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Ketiganya diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan korupsi SPH izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023.

Sebagaimana rilis yang diterima redaksi dari Penkum Kejati Sumsel Rabu 3 Juli 2024, tiga Kadis Pemkab Musi Rawas yang dimaksud yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial TL.

Lalu, Kepala Dinas Perkebunan Berinisial MEF dan terakhir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas berinisial AA.

"Ya ketiganya dari informasi penyidik hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan korupsi SPH ijin perkebunan Musi Rawas," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Vanny menerangkan ketiganya menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Diterangkannya, masing-masing Kadis tersebut oleh tim penyidik diberikan 20an pertanyaan yang berkaitan tentang SPH ijin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.

Menurut Vanny, penyidikan kasus dugaan korupsi SPH ijin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023 ini bakal terus berlanjut dengan memanggil sejumlah nama sebagai saksi.

Saat ditanya sudah beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik, kata Vanny sudah lebih dari 20an saksi yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Termasuk disinggung telah membidik tersangka dalam penyidikan perkara ini, Vanny menjawab lugas masih terus mendalami alat bukti penyidikan.

"Untuk tersangka nanti akan kita infokan, yang pasti masih mendalami alat bukti penyidikan perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ungkapnya.

Ia kembali mengimbau, terhadap sejumlah nama yang dipanggil penyidik untuk dapat kooperatif hadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik.

Dan, lanjut Vanny jika memang berhalangan hadir segera informasikan kepada pihak Kejati Sumsel agar bisa dilakukan pemanggilan ulang sebagai saksi.

"Karena keterangan saksi sangat penting bagi penyidik pidsus Kejati Sumsel untuk menilai siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tukasnya.

Kategori :