PALEMBANG, OKI NEWS,- Kisruh dugaan maladministrasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Palembang, kembali berlanjut.
Kali ini datang dari forum masyarakat tergabung dalam Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS), menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Selasa 9 Juli 2024.
Selain berbagai spanduk tuntutan, dalam aksi demonstrasi yang dikawal ketat puluh aparat kepolisian itu juga menggotong replika kendaraan serta menggelar yasinan bersama.
"Sengaja kami membawa keranda mayat ini, membuktikan bahwa matinya keadilan dunia pendidikan khususnya pada penerimaan PPDB SMA di Kota Palembang ini," kata Aan Pirang koordinator unjuk rasa menyampaikan orasinya.
Ia mensinyalir, dalam proses penerimaan PPDB terdapat adanya dugaan korupsi oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Sumsel serta ketua panitia PPDB.
Untuk itu, ia juga menduga proses PPDB SMA negeri saat ini telah banyak melanggar surat keputusan Gubernur Sumsel serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021.
Untuk itu, masih dalam orasinya ada beberapa poin tuntutan terkait dugaan kecurangan proses PPDB SMA Negeri di Kota Palembang.
Pertama, panggil dan periksa serta tangkap Plh Kadisdik Sumsel Sutoko dan ketua panitia PPDB penyebab carut marutnya proses PPDB SMA Negeri khususnya di Kota Palembang.
Sebab, berdasarkan hasil temuan pihak Ombudsman perwakilan Sumsel ditemukan 911 data siswa yang dinyatakan maladministrasi proses PPDB 2024.
Kedua, ada 911 siswa siswi baru dinyatakan lulus PPDB 2024 jalur prestasi, padahal tidak layak untuk dinyatakan lulus.
Ketiga, siswa siswi baru yang dinyatakan lulus melalui jalur prestasi berdasarkan data yang diterima tidak pernah mendaftar pada jalur prestasi.
Dan keempat, siswa baru yang berprestasi dan mendapat berbagai macam penghargaan malah dinyatakan tidak lulus.
Sedangkan siswa baru yang memiliki sertifikat atau piagam penghargaan tanpa adanya pertandingan malah dinyatakan lulus.
Sebab, adanya dugaan sosok orang-orang besar alias orang yang punya jabatan hingga bisa meluluskan siswa yang dimaksud.