Ketiga saksi yang hadiri pemanggilan penyidik tersebut sama seperti saksi-saksi sebelumnya ada 30-an pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Vanny menekankan, khusus kepada para pihak atau sejumlah nama yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, bakal ada sangsi hukum yang menunggu apabila saksi tidak dapat hadir tanpa keterangan yang jelas.
Hal tersebut, kata Vanny guna memperlancar proses penyidikan dalam mendalami materi perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
BACA JUGA:Diduga Supir Ngantuk, Sigra Hantam Fuso di Jalintim Palembang-Betung, Begini Nasib Penumpang
Selain melakukan pemanggilan sejumlah nama, masih kata Vanny tidak menutup kemungkinan bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan dan lain sebagainya.
”Nanti, akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru khususnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara ini sudah melakukan ekspose ke BPK RI.
Hanya tinggal menunggu, hasil ekspose terutama mengenai adanya dugaan kerugian keuangan negara yang disinyalir bernilai fantastis ini.
BACA JUGA:Hari Pertama! Orang Tua Rela ’Ikut’ Tes UTBK-SNBT Unsri Tahun 2024
Diberitakan sebelumnya, selain pihak pertambangan, penyidik Kejati Sumsel juga telah memberikan tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, penuhi panggilan dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama kurang lebih 6 Jam.
Ketiganya jalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Selasa 23 April 2024 lalu
”Benar pada hari ini tiga nama hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi perkara tersebut,” ujar Vanny membenarkan.
BACA JUGA:Tim Indonesia Melenggang ke Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024
Ketiga nama itu, ungkap Vanny yaitu berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel.