Penyidikan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Berlanjut, Kejati Sumsel Periksa Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Rabu 17 Jul 2024 - 09:51 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

 

PALEMBANG, OKINEWS,- Untuk kesekian kalinya, Kades Mulyo Harjo berinisial B kembali hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas 2010-2023.

 

Dari rilis yang diterima redaksi Selasa 16 Juli 2024 kemarin, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa tiga nama selaku tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kabupaten Musi Rawas berinisial B, S dan A.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu 17 Juli 2024 membenarkan hari ini tim penyidik memeriksa 4 nama untuk didengarkan keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi SPH Ijin Perkebunan Musi Rawas.

Empat nama yang dipanggil itu, kata Vanny terdiri satu nama berinisial B sebagai Kepala Desa Mulyo Harjo serta tiga saksi lain dari tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh.

"Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai," ucap Vanny.

Keempat nama, lanjut Vanny dicecar penyidik Pidsus Kejati Sumsel masing-masing sebanyak 20an pertanyaan yang berkaitan dengan materi penyidikan perkara.

Ia juga membenarkan, terhadap saksi Kades Mulyo Harjo berinisial B telah dilakukan pemanggilan dan diperiksa lebih dari satu kali.

Hal itu, menurut Vanny memang biasa terjadi sebab biasanya penyidik memang membutuhkan keterangan lebih lanjut dari saksi meski sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.

"Itu hal biasa saksi dipanggil lebih dari satu kali, tujuannya tidak lain menguatkan alat bukti penyidikan perkara," ujarnya.

Diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara ini masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi lagi yang bakal dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Hal itu, lanjut Vanny selain menguatkan alat bukti juga bertujuan untuk membidik pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

Ia juga masih belum mau mengungkapkan berapa nilai potensi kerugian negara, sebab masih mendalami materi penyidikan perkara.

"Nanti saja, belum saatnya karena masih ada beberapa tahapan penyidikan lagi sabar ya," tukasnya.

Kategori :