Peralihan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta, Mantan Plt Sekda Sebut Surat Aset Dipalsukan

Senin 29 Jul 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait peralihan aset yang diduga dilakukan oleh para terdakwa, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris).

BACA JUGA:Pembuktian Korupsi Angsuran Perumahan MBR 'Seret' Pentolan PT SP2J Kota Palembang Jadi Saksi Sidang

BACA JUGA:5 Saksi Dari PT SP2J, Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Angsuran Rumah MBR

Keempat terdakwa didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang karena merugikan negara sebesar Rp 10,6 miliar.

Dalam dakwaan, keempat terdakwa dituduh mengalihkan hak aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel dan menjual tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".

Para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen dan sertifikat yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah dan bangunan asrama di Jalan Puntadewa, Wirobrojan, Jogjakarta, yang telah terjadi sejak tahun 2015.

BACA JUGA:Siap-Siap, Pihak PT SP2J Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR

BACA JUGA:Terpidana Korupsi PDPDE Sumsel Yaniarsah Hasan Kembali di Sidang, Ajukan PK?

Asrama Pondok Mesudji, yang dibangun pada tahun 1952, awalnya dimaksudkan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang menuntut ilmu di Jogjakarta.

Namun, pada tahun 2015, diduga oknum mafia tanah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat, yang berujung pada penjualan aset tersebut.

Berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan untuk mempertahankan aset mereka. Sidang kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut tentang proses peralihan aset yang melibatkan para terdakwa.

Kategori :