Posko Orange Minta JPU dan Kajari Lubuklinggau Dicopot, Sebut Ada Praktik Jual Beli Pasal

Rabu 14 Aug 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Komunitas Posko Orange melakukan aksi demonstrasi pada Rabu, 14 Agustus 2024, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Aksi ini menuntut pencopotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi dan Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita, karena diduga terlibat dalam praktik jual beli pasal yang dinilai merusak sistem keadilan.

Para demonstran membawa replika katil mayit dan tikus got sebagai simbol protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai kemunduran dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. P

osko Orange menuduh bahwa keputusan JPU Hasbi dalam menangani kasus tiga anggotanya—Eko, Arjun, dan Novriadi—adalah bentuk ketidakadilan.

BACA JUGA:Tim Gegana Polda Sumsel Musnahkan 14 Mortir dan 4 Proyektil yang Ditemukan Warga di Ogan Ilir

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Desa Tulung Selapan Ilir

Ketiga anggota Posko Orange tersebut dituntut dengan Pasal 112 KUHP ayat 1 tentang narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 7,3 tahun.

Namun, Posko Orange menegaskan bahwa Eko, Arjun, dan Novriadi seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan sebagai bandar narkoba.

Koordinator Posko Orange, Arira Fitria, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan kasus ini seharusnya mengacu pada Pasal 127 KUHP, yang berfokus pada pengguna narkotika.

"Ketiga terdakwa hanya memiliki kurang dari 1 gram barang bukti, sehingga mereka seharusnya dianggap sebagai pengguna, bukan pelaku," kata Arira.

BACA JUGA:Pantai Bongen, Destinasi Wisata Unik di Muba yang Hanya Muncul Sekali Setahun

BACA JUGA:Kontestasi Pilkada Muratara 2024, Netralitas ASN dan Kepala Desa Jadi Sorotan

Dalam aksi tersebut, Posko Orange menyampaikan tiga tuntutan utama: pencopotan JPU Hasbi, pencopotan Kepala Kejari Lubuklinggau Anita, dan penghentian praktik jual beli pasal dalam sistem peradilan.

Arira menegaskan bahwa komunitasnya akan terus melawan segala bentuk ketidakadilan yang menimpa masyarakat kecil.

Menanggapi aksi ini, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap persidangan dan tuntutan pidana telah diajukan.

Kategori :