OKI NEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melalui bidang tindak pidana khusus, sedang dalam tahap akhir penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ’Guest House’ UIN Raden Fatah Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede SH MH, melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto SH MH, menyatakan bahwa proses penyelidikan hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ario mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terbaru, hasil audit tersebut akan segera dirilis oleh BPKP. ”Kami telah menerima kabar bahwa BPKP akan segera merilis hasil audit kerugian negara terkait kasus ini,” ujar Ario, Jumat 16 Agustus 2024.
Setelah hasil audit diterima, tahap berikutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum. Ario memperkirakan bahwa jika tidak ada hambatan, tahap II ini akan segera dilaksanakan.
BACA JUGA:Honor Imam Masjid di Korupsi, Oknum ASN Kecamatan di OKI Ini di Hukum 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu DP, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA), dan SC, konsultan manajemen konstruksi proyek. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
DP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang pada tahun 2022, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dari hasil penyidikan, proyek ini berpotensi merugikan negara hingga Rp800 juta, meskipun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi BPKP.
Selain dampak hukum, pembangunan gedung ini juga menimbulkan berbagai keluhan dari warga sekitar Jalan Lebak Rejo, Kecamatan Kemuning, Palembang. Herman (52), salah satu warga, mengungkapkan bahwa proses pembangunan gedung yang berdiri di lahan bekas milik Dinas Kemenkeu ini telah merusak dinding rumahnya.
BACA JUGA:Bikin Hakim Murka, Pengunjung Sidang Vonis Pidana Korupsi PAD OKI Terancam Pidana
BACA JUGA:Terancam 10 Tahun, Mantan Kades Bukit Batu Korupsi PAD OKI Dihukum 7 Tahun Penjara
Meskipun diperbaiki oleh kontraktor, Herman menilai pekerjaan dilakukan dengan asal-asalan, termasuk pembangunan pagar tembok tanpa pondasi yang memadai.
Warga lain juga mengeluhkan dampak lingkungan dari proyek ini, seperti banjir yang semakin sering terjadi sejak pembangunan gedung dimulai.
Mereka menyalahkan buruknya saluran irigasi yang dibuat seadanya oleh kontraktor. Selain itu, proyek ini juga sempat mangkrak cukup lama akibat masalah pembayaran upah pekerja yang tidak dibayarkan tepat waktu.