Sebelum naik ke tahap penyidikan, tim penyelidik Kejari Palembang juga telah memeriksa tiga dari lima pejabat Pemerintah Kota Palembang terkait pengelolaan dana hibah PMI periode 2019-2023.
BACA JUGA:Mantan Wakil Walikota Berpotensi Mangkir Penyelidikan Korupsi Terkait PMI Kota Palembang
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, yang memberikan keterangan pada Selasa, 9 Juli 2024, atas permintaannya sendiri karena memiliki kepentingan mendesak.
Kemudian pada 10 Juli 2024, sejumlah pejabat lain juga dipanggil, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Sulaiman Amin, dan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, yang hanya memberikan jawaban singkat kepada media saat keluar dari gedung Kejari.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Letizia, juga hadir sebagai saksi pada hari yang sama. Ia menjelaskan bahwa dirinya dipanggil terkait penyelidikan dana hibah PMI, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan donor darah.
Letizia menegaskan bahwa dirinya tidak mengelola dana tersebut, dan hanya memberikan keterangan mengenai sumber serta penggunaan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Pengelolaan Dana Hibah PMI, Mantan Kadinkes Kota Palembang Akui Hal Ini
Terakhir, Direktur RSUD Bari, Makiani, juga telah memenuhi panggilan penyelidik dalam kasus ini beberapa waktu lalu.