Adapun tuntutan utama para pendemo adalah agar kepala desa segera merealisasikan dana rehabilitasi sebesar Rp40 juta dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 untuk memperbaiki empat rumah di Desa Pedamaran VI.
BACA JUGA:Tantangan Pemadaman Karhutla di OKI, Akses Sulit dan Sumber Air Jauh
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2024 di Kabupaten OKI: 32 Formasi Dibuka, Pelamar Capai 287 Orang
Mereka juga meminta pencairan dana Bumdes tahap pertama senilai Rp300 juta serta perbaikan infrastruktur desa yang telah rusak.
Warga juga mendesak agar Kecamatan Pedamaran segera mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepala desa yang akan diteruskan ke Dinas PMD Kabupaten OKI.
Terkait masa jabatan kepala desa, sebelumnya, pada 17 Januari 2023, terjadi unjuk rasa oleh kepala desa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, yang menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Komisi II DPR RI merespons tuntutan ini dengan menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memungkinkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode, jika disetujui oleh pemerintah.