Selama dua hari, penyidik melakukan geledah di tiga lokasi, termasuk kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, serta kantor lurah Duku. Beberapa dokumen penting telah disita dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ajukan Eksepsi, Derita Kurniawati Terdakwa Korupsi Jual Aset Batanghari Rp10,6 Miliar Minta Bebas
BACA JUGA:Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Empat Tersangka Korupsi Didakwa Rugikan Negara Rp10,6 Miliar
Kasus ini berkisar pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan sebidang tanah seluas 2.800 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang diperkirakan bernilai Rp33,6 miliar.
Kejati Sumsel akan terus menyelidiki untuk mengungkap semua fakta terkait transaksi tersebut.