Pembeli Tanah di Jalan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan

Selasa 10 Sep 2024 - 09:01 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Selama dua hari, penyidik melakukan geledah di tiga lokasi, termasuk kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, serta kantor lurah Duku. Beberapa dokumen penting telah disita dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Ajukan Eksepsi, Derita Kurniawati Terdakwa Korupsi Jual Aset Batanghari Rp10,6 Miliar Minta Bebas

BACA JUGA:Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Empat Tersangka Korupsi Didakwa Rugikan Negara Rp10,6 Miliar

Kasus ini berkisar pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan sebidang tanah seluas 2.800 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang diperkirakan bernilai Rp33,6 miliar.

Kejati Sumsel akan terus menyelidiki untuk mengungkap semua fakta terkait transaksi tersebut.

Kategori :