Penyidikan Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Kamis 19 Sep 2024 - 16:28 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Tim penyidik yang terdiri dari staf Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut melakukan penggeledahan secara seksama dan berhasil menemukan beberapa barang serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Selfie dengan Salah Satu Paslon Pilkada OKI, Kades di Pangkalan Lampam Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Depan Bawaslu Empat Lawang, Ini Tuntutannya

“Tindakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua barang bukti dan dokumen yang ditemukan langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Alex.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses pengadaan barang bukti dilakukan dengan transparan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. 


Rumah mewah milik Tirta Arisandi yang digeledah Kejari OKI.--

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan tuntas. Kami berharap bisa segera menetapkan tersangka setelah semua bukti terkumpul dan hasil penghitungan kerugian negara keluar,” tambah Alex.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar dari total dana hibah sebesar Rp12 miliar yang diterima Panwaslu Kabupaten OKI untuk tahun anggaran 2017-2018.

BACA JUGA:Berpotensi Menimbulkan Konflik, Netralitas ASN Jadi Perhatian Utama Bawaslu OKI

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel Laboratorium

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Hendri Hanafi.

Kajari Hendri juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini diduga berupa pertanggungjawaban fiktif dan dobel anggaran. 

“Kami terus berupaya merampungkan penyidikan ini. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, S.H., menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri OKI juga tengah menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pertengahan tahun 2024 ini. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai

BACA JUGA:Kejari OKI Terapkan Restorative Justice pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Terpeka

Kategori :