OKI NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH, MH, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Rista Lestari (38) atas kasus penipuan dan penggelapan emas senilai Rp5,1 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama lima tahun untuk terdakwa.
Keputusan majelis hakim ini menuai kekecewaan dari para korban, salah satunya Kafrowi (38), yang menganggap vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami.
"Majelis hakim menyebutkan total kerugian yang dialami 20 korban mencapai Rp5,1 miliar, yang mayoritas merupakan pengrajin emas. Dengan vonis hanya 3,5 tahun, kami merasa keadilan belum terpenuhi. Saya bersama belasan korban lainnya akan berkonsultasi dengan pengacara untuk mengajukan banding atas putusan ini," kata Kafrowi, yang mengalami kerugian sebesar Rp190 juta akibat tindakan terdakwa.
BACA JUGA:Pemkab OKI Bakal Luncurkan Call Center 112, Satu Nomor untuk Semua Situasi Darurat
BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Kafrowi juga mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini diselidiki hingga putusan dijatuhkan, belum ada penggantian kerugian sedikit pun dari terdakwa maupun keluarganya. Hal ini semakin memperparah kekecewaan para korban.
Sementara itu, Rista Lestari, terdakwa dalam kasus ini, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim tersebut.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ridho, SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI) yang juga menyatakan sikap serupa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
BACA JUGA:Tim Gabungan Siaga Karhutla, Patroli Terpadu Dilakukan di Beberapa Kecamatan OKI
Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan ini merupakan pertama kalinya ia dihukum.
Namun, yang memberatkan adalah tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para korban.