OKI NEWS - Seorang remaja berinisial MF (20) ditangkap oleh Polsek Mesuji Makmur atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Aksi kriminal tersebut dilakukan di SMP PGRI Pematang Jaya, Dusun 2, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
MF berhasil memasuki lingkungan sekolah melalui celah pada gerbang yang rusak. Menurut Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, yang diwakili oleh Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Supardjo, pelaku menuju ruang guru setelah berhasil masuk ke area sekolah.
MF lalu mencongkel gembok ruang tersebut dengan menggunakan baut panjang, yang akhirnya memungkinkannya untuk membuka gembok.
BACA JUGA:Tanah Warga Diklaim Perusahaan, Puluhan Warga Pangkalan Lampam Datangi Kantor Bupati OKI
BACA JUGA:Kodim 0402/OKI dan Pemkab Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar Kayuagung dalam Rangka HUT TNI ke-79
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah lampu senter LED serta kunci gembok ruang koperasi,” ungkap Kapolsek didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, pada Jumat, 27 September 2024.
Tidak berhenti di sana, MF kemudian membuka ruang koperasi dan mencuri beberapa jajanan serta satu set baju olahraga SMP PGRI. Setelah melakukan aksinya, barang-barang curian tersebut disembunyikan di sebuah ruang kelas kosong.
Namun, aksi MF tak luput dari perhatian para murid SMP PGRI. Mereka menangkap pelaku dan langsung membawanya ke kantor desa untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Mesuji Makmur segera mengamankan MF bersama barang bukti yang telah dicurinya.
BACA JUGA:Kunjungan Koorsabhara Baharkam Polri, Pastikan Kesiapan OKI Hadapi Ancaman Karhutla
BACA JUGA:Dua Paslon Pilkada OKI Berebut 577.241 Suara, KPU OKI Siapkan 1.249 TPS
"Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Mesuji Makmur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lampu senter, gembok, dan jajanan yang dicuri dari koperasi sekolah.
Kasus pencurian serupa juga pernah terjadi di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).