Ia juga menjelaskan bahwa lahan masyarakat sudah dikelola perusahaan selama satu bulan terakhir, dengan sekitar 10 hektar yang sudah digarap.
BACA JUGA:Masa Kampanye Paslon Bupati OKI di Zona 2 Akan Berakhir pada 23 November 2024
BACA JUGA:Pastikan Layanan Optimal, Pj Bupati OKI Kunjungi Sekolah dan Puskesmas di Sungai Menang
Ini merupakan tahap kedua setelah perusahaan sebelumnya membuat skat kanal untuk keperluan plasma dan pencegahan kebakaran.
Masyarakat Desa Darat menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah tersebut, meskipun pada tahun sebelumnya pernah diminta untuk menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan menerima kompensasi sebesar Rp2 juta per KK.
Namun, tidak pernah ada penjelasan bahwa kompensasi itu merupakan bentuk jual beli tanah.
"Kami hanya meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk menjaga tanah kami, karena ini adalah milik kami," lanjut Anifah.
BACA JUGA:Tim Advokasi Paslon 02 Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran, Ajak Masyarakat Awasi Pilkada OKI 2024
BACA JUGA:Polres OKI Cek Lokasi Lahan Warga yang Diklaim Perusahaan Usai Laporan ke Bupati
Menanggapi permintaan warga, Asisten I Pemkab OKI, Antonius Leonardo, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menghentikan sementara aktivitas perusahaan di lahan tersebut, sembari menunggu hasil rapat bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait.
"Kami akan menghentikan sementara semua aktivitas di lokasi tanah yang diklaim, dengan meminta bantuan dari Polres OKI," tegas Anton.
Rapat untuk membahas masalah ini akan diadakan pekan depan dengan melibatkan perangkat desa, perusahaan, dan unsur terkait lainnya.