Redho menilai keputusan MA sudah tepat karena fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian keuangan negara. Sebaliknya, akuisisi saham tersebut justru menguntungkan negara hingga triliunan rupiah.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Dicecar 30 Pertanyaan
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Redho meminta jaksa penuntut umum dan penyidik Kejati Sumsel untuk segera mencabut surat pembatasan atau pencekalan terhadap dua kliennya tersebut, yang sebelumnya diterbitkan selama proses kasasi berlangsung.
Kategori :