Kejati Sumsel Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS

Sabtu 12 Oct 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Redho menilai keputusan MA sudah tepat karena fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian keuangan negara. Sebaliknya, akuisisi saham tersebut justru menguntungkan negara hingga triliunan rupiah.

BACA JUGA:Desak Kejati Sumsel Ungkap Tersangka Lain Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar Hingga ke Hulunya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Dicecar 30 Pertanyaan

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Redho meminta jaksa penuntut umum dan penyidik Kejati Sumsel untuk segera mencabut surat pembatasan atau pencekalan terhadap dua kliennya tersebut, yang sebelumnya diterbitkan selama proses kasasi berlangsung.

Kategori :