OKI NEWS - Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang diajukan terhadap vonis bebas dalam kasus korupsi akuisisi saham PT SBS atas nama Milawarma dan Nurtima Tobing.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, Vanny menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari jaksa penuntut umum mengenai putusan kasasi dari MA.
"Hingga saat ini kami belum menerima salinan lengkap putusan kasasi, jadi kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut," ujar Vanny.
Ia menjelaskan, langkah kasasi tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan putusan yang berbeda dengan tuntutan penuntut umum, yang pada awalnya meminta pidana penjara bagi Milawarma dan lima terdakwa lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai telah merugikan negara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Konsultan Perencana dan Dalami Dugaan Pencucian Uang
BACA JUGA:Pelimpahan Kasus Pupuk Tanpa Izin Edar, Tersangka Ahmad Effendi Noor Diserahkan ke Kejati Sumsel
"Namun, majelis hakim berpendapat lain dan memutuskan bebas para terdakwa, sehingga kami memilih untuk mengajukan kasasi," tambahnya.
Vanny juga mengatakan bahwa setelah salinan putusan kasasi diterima, jaksa penuntut umum akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Saat kami sudah menerima update terkait hal ini, akan segera kami informasikan," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum terdakwa, Redho Junaidi, SH MH, yang didampingi oleh KM Ridwan Said, SH, mengungkapkan bahwa MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dua kliennya, Milawarma dan Nurtima Tobing.
BACA JUGA:JMS Kejati Sumsel, Ajak Siswa SMA Muhammadiyah 1 Palembang Cerdas Bermedia Sosial
Menurut Redho, dalam petikan putusan MA, permohonan kasasi jaksa ditolak, sehingga keputusan kembali ke putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang yang sebelumnya telah memutuskan bebas kedua kliennya.
"Putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa kedua klien kami tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," jelas Redho.
"Dengan ditolaknya kasasi ini, klien kami secara resmi dinyatakan bebas murni dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," tambahnya.