Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024: Kenali Pentingnya dan Cara Mengurusnya!

Kamis 17 Oct 2024 - 17:01 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Selain itu, masih ada biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bersifat tentatif.

Terdapat juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000, serta biaya cek fisik Rp 25.000.

Masyarakat dapat melakukan balik nama STNK di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat. Segera urus balik nama kendaraan Anda untuk memastikan kepemilikan yang sah dan manfaat penuh dari kendaraan yang Anda miliki!

 

Kategori :