Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Kini Bisa Diwakilkan: Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya!

Kamis 17 Oct 2024 - 17:54 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

– STNK

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik: Apa yang Perlu Anda Ketahui

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda E-Tilang 2024

– Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan:

– KTP pemilik kendaraan sesuai STNK

– Surat kuasa bermaterai

BACA JUGA:Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024: Kenali Pentingnya dan Cara Mengurusnya!

BACA JUGA:Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024: Kenali Pentingnya dan Cara Mengurusnya!

– Fotokopi KTP yang diberi kuasa

– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara itu, berikut cara membayar pajak kendaraan diwakilkan orang lain di kantor Samsat:

Cara pengesahan STNK tahunan:

BACA JUGA:5 Merek Oli Lokal Berkualitas Premium dengan Harga Terjangkau: Pilihan Terbaik untuk Kendaraan Anda

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Simak Langkah Praktis untuk Mengurusnya Tanpa Stress

1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan

Kategori :