Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Kini Bisa Diwakilkan: Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya!

Kamis 17 Oct 2024 - 17:54 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP

3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI

4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ

BACA JUGA:Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024: Kenali Pentingnya dan Cara Mengurusnya!

BACA JUGA:Inflasi Terkendali, Kemendagri Puji Kinerja Pemkab OKI dalam Menekan Harga Komoditas

5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ

6. Pencetakan SKPD (notice pajak)

7. Pengesahan STNK Penyerahan STNK.

Cara perpanjang STNK 5 tahunan:

BACA JUGA:Fungsi Pentil Ban Yang Perlu Diketahui: Pilih yang Tepat untuk Kendaraan Anda!

BACA JUGA:Long Weekend! Tol Terpeka Catat 47 Ribu Kendaraan Melintas

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan

3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan

4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan

BACA JUGA:5 Merek Oli Lokal Berkualitas Premium dengan Harga Terjangkau: Pilihan Terbaik untuk Kendaraan Anda

Kategori :