Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Kini Bisa Diwakilkan: Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya!

Kamis 17 Oct 2024 - 17:54 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - Ingin memperpanjang STNK tanpa harus hadir di Samsat? Sekarang Anda bisa! Proses pengurusannya dapat diwakilkan, asalkan memenuhi syarat dokumen yang ditentukan, membuat kewajiban pajak kendaraan lebih mudah dipenuhi.

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik  kendaraan.

Pajak kendaraan meliputi pembayaran Surat Tanda Nomor  Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan STNK serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.

Masyarakat bisa membayar pajak tahunan secara online maupun offline di Samsat terdekat.

BACA JUGA:Tips Terbaru Ganti Plat Motor dan STNK di 2024: Panduan Lengkap Biaya dan Syarat Tanpa Calo!

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Simak Langkah Praktis untuk Mengurusnya Tanpa Stress

Sedangkan untuk membayar pajak lima tahunan harus datang langsung ke Samsat.

Dalam Pasal 61 menyatakan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni manual pada pelayanan Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).

Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.

Syarat pengesahan STNK tahunan:

BACA JUGA:Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah, Cuma Modal HP, Simak Langkah-langkahnya!

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda E-Tilang 2024

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai

– STNK Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa

– Fotokopi KTP yang diberi kuasa

Kategori :