Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Kini Bisa Diwakilkan: Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya!

Kamis 17 Oct 2024 - 17:54 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Kemeriahan Karnaval Budaya HUT RI ke-79 di Kabupaten OKI, Pakaian Adat dan Kendaraan Hias Tsmpil Memukau

5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI

6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)

7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB

8. Pencetakan STNK dan TNKB

BACA JUGA:Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024: Kenali Pentingnya dan Cara Mengurusnya!

BACA JUGA:Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024: Kenali Pentingnya dan Cara Mengurusnya!

9. Penyerahan STNK dan TNKB.

Dengan kemudahan ini, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir lagi tentang proses perpanjangan STNK yang rumit. Pastikan semua dokumen disiapkan dengan baik untuk memperlancar proses pengurusan!

 

Kategori :