OKI NEWS - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, masyarakat bisa memperpanjang SIM tanpa perlu antre di kantor pelayanan, cukup dari kenyamanan rumah.
Bagi pengemudi yang ingin memperpanjang SIM tanpa repot, Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah mudah untuk menggunakan aplikasi Digital Korlantas, sehingga Anda dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien.
Syarat Dokumen Pembuatan SIM Online
BACA JUGA:Apa yang Terjadi Jika Pajak Kendaraan Anda Mati Selama 2 Tahun? Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Jok Motor Licin? Simak Berbagai Cara Mengatasinya dengan Solusi Praktis Ini
- Foto KTP
- Foto SIM lama
- Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam di atas kertas putih polos
- Pas foto dengan wajah menghadap ke depan, latar belakang warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan aksesoris apa pun
BACA JUGA:5 Rekomendasi Smartphone Samsung sudah Tahan Air dan Debu, Anti Gelisah di Musim Hujan
- Telah melakukan tes kesehatan melalui https://erikkes.id/ dan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.
Cara Perpanjang SIM via Online
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Digital Korlantas POLRI merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan Korlantas, seperti perpanjangan SIM.