Perpanjang SIM Tanpa Ribet! Panduan Lengkap Memanfaatkan Layanan Online POLRI

Selasa 22 Oct 2024 - 15:10 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan

11. Lakukan konfirmasi data

Setelah semua tahapan telah selesai, SATPAS akan segera melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan tidak bermasalah, maka SIM akan segera dicetak. SIM yang telah selesai dicetak dapat dikirim ke rumah ataupun diambil di kantor SATPAS penerbit.

BACA JUGA:Top 6 Motor Ojol: Solusi Performa Maksimal dengan Harga Terjangkau!

BACA JUGA:Haojue ADX125, Motor Baru yang Menantang Dominasi Honda PCX 160 dengan Harga 9 Jutaan Lebih Murah!

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM B: Rp 80.000

BACA JUGA:Penyakit Hipertensi Dijuluki Silent Killer, Gejala Tak Jelas Berujung Fatal! Kenali Tandanya

BACA JUGA:Harga Honda Vario 160 Per Oktober 2024: Ada Diskon Rp1,6 Juta!

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum mencakup biaya pengemasan, administrasi, pengiriman dari SATPAS, serta biaya tes kesehatan dan psikologi.

Dengan perpanjangan SIM semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh POLRI, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan proses tanpa harus mengantre di kantor pelayanan, cukup dari rumah.

Pastikan untuk memanfaatkan kemudahan ini agar Anda selalu siap berkendara dengan SIM yang berlaku.

Kategori :