Berikut adalah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
BACA JUGA:Xiaomi 14T Pro dan 14T Resmi Meluncur di Indonesia: Simak Spesifikasi Lengkapnya!
BACA JUGA:Konsumsi Cuka Apel Bisa Atasi Hipertensi, Benarkan? Ini Penjelasannya
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP melalui SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
BACA JUGA:5 Rekomendasi Smartphone Samsung sudah Tahan Air dan Debu, Anti Gelisah di Musim Hujan
BACA JUGA:Haojue ADX125, Motor Baru yang Menantang Dominasi Honda PCX 160 dengan Harga 9 Jutaan Lebih Murah!
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik “SIM” pada menu utama
BACA JUGA:Realme 9 Pro Turun Harga! Dapatkan Smartphone Performa Tinggi dan Kamera Tangguh Sekarang!
BACA JUGA:Harga Honda Vario 160 Per Oktober 2024: Ada Diskon Rp1,6 Juta!
9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”