3 Narapidana Korupsi Diperiksa Terkait Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Rabu 23 Oct 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga narapidana kasus korupsi terkait dugaan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa lahan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Ketiga narapidana tersebut merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny, mengonfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024, bahwa ketiga narapidana yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2016 berinisial MS, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel periode 2012-2017 berinisial LT, dan mantan Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2017.

"Kami memeriksa mereka sebagai saksi dalam proses penyidikan korupsi penjualan aset YBS," ujar Vanny. Ketiga narapidana tersebut saat ini masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai, dengan total sekitar 20 pertanyaan yang diajukan.

BACA JUGA:4 Pejabat Utama Polres Ogan Ilir Lakukan Sertijab di Hadapan Kapolres, Mantan Pama Polres OKI Jabat Kasikum

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK OKI Beri Dukungan Penuh untuk Kegiatan Rumah Pintar Bende Seguguk

Mengenai alasan pemeriksaan terhadap ketiga narapidana, Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan terkait penjualan aset YBS yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Penjualan Aset YBS: Penyitaan Tanah dan Bangunan Mewah

Dalam perkembangan kasus ini, Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan mewah di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, dengan luas mencapai 2.800 meter persegi.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2024, serta surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Teror Tengah Malam! Pekerja Kebun Ditembaki OTK di Mesuji OKI, Sehari Setelah Patroli Polisi

BACA JUGA:Anggota PPS di 4 Kecamatan OKI Dilantik Secara Virtual

Bangunan mewah tersebut terletak di Lorong Teknik, tepat di belakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.

Selain menyita tanah dan bangunan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk satu bundel copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang dilegalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Dokumen tersebut mencantumkan nama A sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

"Penyitaan ini bertujuan untuk mencegah agar aset tersebut tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung dan untuk keperluan barang bukti dalam penyidikan serta proses pembuktian di persidangan," tambah Vanny.

Kategori :