Terbukti Bersalah, Candra Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Zainudin

Rabu 23 Oct 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Candra atas kasus pembunuhan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), P. Purnomo, SH, yang meminta hukuman sembilan tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH, M.Hum dengan anggota Anisa Lestari, SH, dan Yuri Alpa, SH pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Terdakwa Candra, warga Komplek YKP Kelurahan Sidakersa Kayuagung, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain, yaitu Zainudin. Hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BACA JUGA:3 Narapidana Korupsi Diperiksa Terkait Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Kementan Targetkan Cetak Sawah 125.625 Hektare di OKI untuk Swasembada Pangan

Kasus ini bermula pada malam Senin, 20 Mei 2024. Candra datang ke rumah Andi di Perumahan Griya Jua-jua, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, untuk menghadiri acara yasinan.

Di sana, korban Zainudin bersama saksi Nazarudin mengajak Candra dan Andi bermain judi kartu jenis capsa, di mana Zainudin dan Nazarudin bertindak sebagai bandar.

Permainan dimulai sekitar pukul 22.30 WIB dan berlangsung hingga pagi. Pada putaran terakhir, sekitar pukul 05.00 WIB, Candra curiga bahwa Zainudin bermain curang saat membagikan kartu, yang menyebabkan Candra kalah sebesar Rp9.000.000. Kecurigaan ini memicu pertengkaran antara Candra dan Zainudin.

Saat terjadi adu mulut, Candra marah dan melempar botol air mineral ke arah Zainudin. Korban berlindung di belakang Nazarudin, namun Candra, yang sudah emosi, mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan mengejar Zainudin yang berusaha melarikan diri.

BACA JUGA:Kasus 1.000 Butir Ekstasi, PN Kayuagung Tuntut Terdakwa Terancam 16 Tahun Penjara

BACA JUGA:Sat Polairud Polres OKI Perketat Pengamanan Perairan Jelang Pilkada Serentak 2024

Candra akhirnya menikam punggung dan pinggang Zainudin sebanyak empat kali, menyebabkan korban tersungkur di tanah.

Korban segera dibawa ke RSUD Kayuagung oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong. Zainudin meninggal saat menerima perawatan darurat.

Setelah mendengarkan putusan, Candra yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya, SH, menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kategori :