OKI NEWS - Penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, hingga saat ini terus dikebut.
Dua perkara yang sedang dalam tahap penyidikan yang dimaksudkan yakni kasus dugaan korupsi aktifitas penambangan batu bara serta dugaan korupsi SPH izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019-2023.
Bahkan, dari penyidikan dua perkara tersebut pada hari ini Selasa 21 Mei 2024 penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua mantan Bupati sebagai saksi untuk dimintai keterangan masing-masing perkara tersebut.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengenai update penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Jaksa Turut Hadirkan Mantan Atlit Peraih Emas Sea Games Vietnam
Diungkapkan Vanny, dua nama mantan Bupati yang memenuhi panggilan penyidik bidang Pidsus yakni mantan Bupati Lahat periode 2008-2018 berinisial SAR.
"SAR hadir sebagai saksi untuk dimantai keterangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara," kata ungkap Vanny.
Kemudian, lanjutnya satu nama Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 berinisial RM hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas.
Keduanya, kata Vanny kooperatif hadir menjadi saksi untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik masing-masing perkara.
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Gubernur Sumsel Periode Ini Hadir Sebagai Saksi, Berani Blak-Blakankah?
Sekedar informasi, selain dua perkara tersebut saat ini sejak dipimpin Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH juga telah merilis beberapa produk penyidikan dugaan korupsi baru.
Diantaranya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel serta penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi distribusi pupuk PT Semen Baturaja.
Bahkan beberapa waktu lalu, Kajari Sumsel Dr Yulianto SH MH memberikan kode bakal ada perkara yang naik ketahap penyidikan dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Hanya saja, Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH belum mau membocorkan perkara apa yang dimaksud yang berpotensi rugikan negara triliunan rupiah.