OKI NEWS - Tiga petinggi PT Waskita Karya kembali diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II, dan Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan LRT Sumsel, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Vanny menjelaskan bahwa ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan ini tidak hanya untuk memperdalam penyidikan, tetapi juga untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," ujar Vanny.
BACA JUGA:Lagi, Empat Saksi Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kejati Panggil Empat Saksi
Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan total sekitar 70 pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka.
Menurut Vanny, pertanyaan-pertanyaan tersebut difokuskan untuk memperjelas kronologi dan melengkapi berkas perkara.
Lebih lanjut, Vanny menambahkan bahwa rangkaian penyidikan ini meliputi proses pemeriksaan saksi, termasuk tersangka, hingga akhirnya dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak penuntut umum.
Selain tiga tersangka dari PT Waskita Karya, sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa Bambang Hariyadi Wikanta, Direktur PT Perentjana Djaya, sebagai tersangka lain dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Konsultan Perencana dan Dalami Dugaan Pencucian Uang
BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Klaim Hanya Ikuti Arahan Pimpinan
Para tersangka diduga terlibat dalam mark-up proyek dan diduga menerima aliran dana berupa suap atau gratifikasi yang mencapai Rp25,6 miliar.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan uang senilai Rp2,088 triliun yang diduga kuat sebagai sisa aliran dana yang belum terdistribusikan kepada pihak lain.
Ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan utama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.