PN Palembang Terima Berkas Korupsi Rp2,1 Miliar, Tersangka Pembangunan Mess UIN Segera Disidang

Kamis 07 Nov 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Berkas fisik dua kontraktor tersangka kasus korupsi pembangunan Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang senilai Rp2,1 miliar resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kedua tersangka, Donny Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dan Sarwono Christanto, Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, diserahkan ke PN Palembang pada Kamis, 7 November 2024.

Dua bundel berkas perkara diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syaran Jafidzhan, SH, MH, dan diterima oleh petugas PTSP PN Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas e-Berpadu dinyatakan lengkap. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024.

BACA JUGA:Kurir Sabu di Desa Karanganyar Ditangkap Saat Tertidur dalam Tenda di Kebun Warga

BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Kembali Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Menurut hasil audit, dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung mess UIN Raden Fatah, yang diberi nama "Guest House," mencapai Rp2,1 miliar.

Fachri menjelaskan bahwa para tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, menyebabkan potensi kerugian negara awalnya diperkirakan sebesar Rp800 juta. Namun, setelah audit resmi, angka tersebut meningkat menjadi Rp2,1 miliar.

Gedung mess tujuh lantai yang berlokasi di Sekip tersebut telah selesai dibangun. Dalam penyidikan, sebanyak 18 saksi, termasuk dari pihak UIN Raden Fatah Palembang, telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Diajak Nonton Konser Babang Tamvan, Siswi SMP di Lubuklinggau Malah Dijual Teman ke Pria Hidung Belang

BACA JUGA:Pengemudi Terios Diamuk Massa Usai Serempet Motor dan Tabrak GranMax, Begini Kondisinya

Humas PN Palembang, Harun Yulianto, SH, MH, mengonfirmasi penerimaan berkas fisik kedua tersangka dari JPU Kejari Palembang. "Berkas fisik sudah diterima dan dinyatakan lengkap, terdiri dari dua bundel," jelas Harun.

PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 November 2024. Harun juga mengimbau pengunjung sidang dan kerabat tersangka yang ingin menyaksikan persidangan terbuka untuk umum agar menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

Kategori :