Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online

Rabu 20 Nov 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa terdakwa Alim Ardianto (32) memiliki utang sebesar Rp760 juta kepada korban, Agus Toni.

Uang tersebut sebagian digunakan oleh Alim untuk berjudi online (Judol) dan membangun rumah. Sementara itu, sebagian dana lainnya digunakan dalam bisnis yang digeluti oleh Alim bersama korban, yang berfokus pada pembayaran gaji pegawai.

Alim mengajak Agus untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut dengan kesepakatan berbagi keuntungan.

Namun, utang yang diberikan kepada Alim tidak semuanya untuk keperluan bisnis, karena ada sejumlah uang yang dipinjam oleh terdakwa dari korban tanpa ada pembagian keuntungan.

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung

BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang

Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa mengungkapkan fakta baru terkait rekening koran yang menunjukkan besaran utang yang dimiliki kepada korban.

Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH.

Selain itu, persidangan juga mengungkapkan bahwa terdakwa Alim dan korban telah saling mengenal sejak tahun 2000 dan bertetangga.

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Kebun Kopi, Polres Lahat Ungkap Identitas dan Temukan Luka Mengarah ke Pembunuhan

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di OKI, Istri Terdakwa dan Saksi Ungkap Soal Utang Rp200 Juta

Alim yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sawit gerondolan di Koperasi Unit Desa (KUD) di desa, mulai merintis bisnis pembayaran pegawai pada tahun 2019.

Pada April 2024, Alim mengajak Agus Toni untuk bergabung dalam bisnis tersebut, dan keduanya sepakat berbagi keuntungan.

Awalnya bisnis berjalan lancar, namun seiring waktu, Alim mulai meminjam uang dari Agus di luar kesepakatan bisnis. Persidangan ini juga mengungkapkan bahwa kejadian tragis yang menimpa Agus Toni pada 2 Juli 2024, yang semula diduga sebagai kasus begal, ternyata merupakan aksi pembunuhan yang direncanakan.

Kategori :