Menurut keterangan Jaksa, kedua terdakwa Alim dan Puguh Nurrohman (27) menghabisi nyawa Agus Toni karena sakit hati.
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Pria 29 Tahun Ditemukan Tewas di Bawah Tower Sutet
BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang
Agus sering menagih utang Alim yang mencapai Rp200 juta, yang digunakan oleh terdakwa untuk membangun rumah. Selain itu, pada malam sebelum pembunuhan, Alim mengundang Puguh untuk datang ke rumahnya dan menceritakan kekesalannya terhadap Agus.
Pada 2 Juli 2024, Alim dan Puguh bersama-sama menghadang Agus yang sedang mengantar material bangunan menggunakan sepeda motor trail.
Mereka kemudian membacok Agus di bagian belakang kepala hingga korban meninggal dunia. Meskipun korban mengalami luka berat, barang-barang yang dibawa Agus, seperti material bangunan, tidak hilang.
Dalam persidangan sebelumnya, lima saksi dihadirkan, termasuk dua anggota polisi, istri terdakwa, saksi Abu Nasir, dan saksi ahli.
BACA JUGA:Jaksa Bakal Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Desa Balian Makmur
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Candra Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Zainudin
Sidang kali ini juga mengungkapkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut sehari sebelum kejadian.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kedua terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, menyampaikan bahwa untuk melanjutkan proses hukum, jaksa akan segera menyusun surat tuntutan untuk kedua terdakwa. Persidangan akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan pembacaan surat tuntutan oleh JPU.
Persidangan perkara pembunuhan ini masih akan berlanjut, dan masyarakat menantikan hasil akhirnya. Dengan terungkapnya fakta baru tentang utang terdakwa yang mencapai Rp760 juta dan adanya bukti rekening koran, kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di Kayuagung dan sekitarnya.