Meski begitu, Anca menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap mengacu pada prinsip keadilan, dan apabila pelaku bersikap proaktif dengan mengembalikan kerugian negara, hal itu tetap akan diperhitungkan dalam proses hukum.
BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pencurian di Kos-Kosan Mahasiswa Palembang, HP Milik Warga Kertapati Hilang Digondol Maling
“Kami melakukan pengecekan langsung di Puskesmas Citra Medika bersama Inspektorat Pemkot Lubuklinggau, di mana kedua terlapor mengembalikan dana yang sebelumnya mereka potong,” ujar Anca.
Anca juga menyampaikan bahwa meskipun kedua terlapor telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut, mereka tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur penanganan ASN dan kode etik yang berlaku.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan memang ditemukan adanya kekurangan pembayaran honor, yang harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memastikan akan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip keadilan dalam penanganan kasus ini.