"Terkonfirmasi dari tim penyidik yang bersangkutan diajukan kurang lebih 20an pertanyaan," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Nah Loh? Penyidikan Kasus SPH Perkebunan Musi Rawas Turut Menyeret Nama Mantan Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Mantan Bupati Lahat Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik
Diterangkannya, SAR masih berdasarkan laporan tim penyidik hadiri pemanggilan sebagai saksi diperiksa kurang lebih 6 hingga 7 jam di Gedung Kejati Sumsel.
Saksi SAR, lanjut Vanny hadiri sekira pukul 09.00 WIB dengan pertanyaan yang terkait dengan materi penyidikan dugaan korupsi penambangan batu bara.
"Untuk selanjutnya, dalam penyidikan perkara ini masih ada beberapa nama lagi untuk diperiksa sebagai saksi," tuturnya.
Disinggung mengenai ada beberapa nama yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Vanny mengklaim bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap nama-nama saksi yang tidak hadiri pemanggilan penyidik.
BACA JUGA:Waduh, Dua Mantan Bupati Ini Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Sumsel Sebagai Saksi Kasus Korupsi
BACA JUGA:PK Ditolak MA, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jalani 9 Tahun Penjara
Meski begitu, kata Vanny terhadap nama-nama yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dinilai saksi-saksi tersebut tidak kooperatif dan terancam sanksi apabila tetap tidak hadiri panggilan berikutnya.
Vanny juga belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum.
Pun demikian juga terkait nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini, kata Vanny masih belum bisa jadi konsumsi publik alias belum bisa dipublikasikan.