PALEMBANG, OKI NEWS - Selain penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga kebut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait SPH perkebunan Musi Rawas.
Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa mantan gubernur Bengkulu berinisial RM saat menjabat sebagai bupati Musi Rawas dua periode untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kini, terbaru pada Rabu 23 Mei 2024 kemarin penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa empat nama sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara SPH perkebunan Musi Rawas.
Dari rilis Penkum Kejati Sumsel yang diterima redaksi, Kamis 23 Mei 2024 menyebutkan empat namanya diperiksa penyidik merupakan mantan pejabat dari dinas terkait.
Dituliskan dalam rilisnya, empat nama yang diperiksa penyidik Kejati Sumsel meliputi SR mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas periode 2010-2011.
Lalu, KH mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Cipta Karya periode tahun 210-2016, kemudian MRS Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Kehutanan periode 2008-2011.
Serta A selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Dinas Perkebunan periode tahun 2007-2017.
"Update perkara perkebunan yaitu pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang yaitu:
1. ST selaku Mantan Sekda Mura (2010-2011)
2. KH selaku Kadis PU Cipta Karya (2010-2016)
3. MRZ selaku Kasi Dinas Kehutanan (2008-2011)
4. A selaku Kabid Bina Usaha Dinas Perkebunan (2007-2017)," tulis rilis Penkum Kejati Sumsel yang diterima redaksi SUMEKS.CO.
Selain sejumlah nama-nama tersebut, masih dalam rilis yang diterima disebutkan bahwa keempat saksi tersebut diperiksa lebih kurang 7 jam dengan 30 pertanyaan yang diajukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Diberikan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas, giliran RM Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
RM tidak sendiri, turut hadir juga memenuhi panggilan penyidik bersama B mantan Kades Mulyoharjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.