PN Kayuagung memiliki empat ruang sidang, termasuk ruang sidang anak, untuk mendukung kelancaran proses persidangan. "Saat ini, kami juga masih menerima berkas perkara dari Kejaksaan Negeri OKI dan OI," kata Abunawas.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024 Berjalan Lancar, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 10 Februari 2025
BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu ke-96, DPPPA OKI Berikan Bantuan kepada Lansia dan Anak Yatim di Tanjung Lubuk
Pada setiap hari, PN Kayuagung menangani sekitar 35 perkara pidana atau lebih dalam satu hari persidangan. Terkhusus untuk perkara pidana yang melibatkan terdakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, mereka didampingi oleh penasihat hukum.
Selama tahun 2024, Posbakum PN Kayuagung, yang terdiri dari empat penasihat hukum, telah mendampingi ratusan terdakwa dalam perkara pidana.
Keempat penasihat hukum tersebut adalah Andi Wijaya SH, Novi Yanto SH, Muchtar Kusuma Jaya SH, dan Ahmad Rozali Indra Praja SH.
Ketua Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH, menyebutkan bahwa pada tahun 2024 tercatat sebanyak 216 berkas perkara pidana yang masuk ke PN Kayuagung, yang semuanya berasal dari Kejaksaan Negeri OKI dan Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polsek Pangkalan Lampam Diserang Massa, Kapolres OKI Pastikan Situasi Sudah Kondusif
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Tinjau Progres Pembangunan Faskes dan Sekolah, Rampung Akhir Tahun
Seluruh perkara ini kemudian diproses dalam persidangan, dengan terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum dari Posbakum.