BACA JUGA:Percepat Musorkab, KONI OKI Fokus Konsolidasi Menuju Porprov Musi Banyuasin 2025
BACA JUGA:Pengamanan Natal di Kecamatan Air Sugihan, Polsek Siaga hingga Ibadah Selesai
Berikut adalah kelompok yang berhak menerima diskon:
• Pelanggan dengan daya listrik 450 VA: sebanyak 24,7 juta orang.
• Pelanggan dengan daya listrik 900 VA: sebanyak 38 juta pelanggan.
• Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA: sebanyak 14,1 juta pelanggan.
• Pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA: sebanyak 4,6 juta pelanggan.
BACA JUGA:Pengamanan Natal di Kecamatan Air Sugihan, Polsek Siaga hingga Ibadah Selesai
Pemerintah melalui PLN meluncurkan paket kebijakan ekonomi ini sebagai respons atas kenaikan PPN menjadi 12%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama sektor rumah tangga, yang merupakan penyumbang lebih dari 50% terhadap perekonomian nasional.
Intinya, diskon tarif listrik sebesar 50% ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.
Sebegai informasi juga kebijakan diskon ini menyasar empat kelompok pelanggan rumah tangga dengan total 81,4 juta penerima manfaat, setara dengan 97% dari total 84 juta pelanggan rumah tangga PLN.
BACA JUGA:Satu Tahanan Kabur Lapas Kayuagung Berhasil Ditangkap, Pengejaran Terhadap Herli Masih Berlanjut
BACA JUGA:BYD Atto 2 Meluncur Awal 2025, Jarak Tempuh 311 Km, Ini Spesifikasinya