Pemerintah Umumkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Empat Kelompok, Berlaku Mulai Januari 2025

Kamis 26 Dec 2024 - 09:00 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Percepat Musorkab, KONI OKI Fokus Konsolidasi Menuju Porprov Musi Banyuasin 2025

BACA JUGA:Pengamanan Natal di Kecamatan Air Sugihan, Polsek Siaga hingga Ibadah Selesai

Berikut adalah kelompok yang berhak menerima diskon:

• Pelanggan dengan daya listrik 450 VA: sebanyak 24,7 juta orang.

• Pelanggan dengan daya listrik 900 VA: sebanyak 38 juta pelanggan.

• Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA: sebanyak 14,1 juta pelanggan.

• Pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA: sebanyak 4,6 juta pelanggan.

BACA JUGA:Pengamanan Natal di Kecamatan Air Sugihan, Polsek Siaga hingga Ibadah Selesai

BACA JUGA:Daihatsu New Terios Hadir dengan Desain Stylish dan Fitur Canggih, Ideal untuk Perjalanan Mobil Keluarga

Pemerintah melalui PLN meluncurkan paket kebijakan ekonomi ini sebagai respons atas kenaikan PPN menjadi 12%. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama sektor rumah tangga, yang merupakan penyumbang lebih dari 50% terhadap perekonomian nasional.

Intinya, diskon tarif listrik sebesar 50% ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat. 

Sebegai informasi juga kebijakan diskon ini menyasar empat kelompok pelanggan rumah tangga dengan total 81,4 juta penerima manfaat, setara dengan 97% dari total 84 juta pelanggan rumah tangga PLN. 

BACA JUGA:Satu Tahanan Kabur Lapas Kayuagung Berhasil Ditangkap, Pengejaran Terhadap Herli Masih Berlanjut

BACA JUGA:BYD Atto 2 Meluncur Awal 2025, Jarak Tempuh 311 Km, Ini Spesifikasinya

Kategori :