Ida menambahkan bahwa suaminya telah bekerja sebagai tukang pijat selama 25 tahun, dengan banyak pasien yang berurusan dengannya untuk berbagai keluhan.
"Selama ini, semua proses pemijatan dilakukan di ruang terbuka, bukan di kamar, dan disaksikan oleh pasien lainnya. Kami berharap mendapatkan keadilan dalam persidangan ini," ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa, Septiani, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendampingi terdakwa sejak persidangan dimulai, bukan sejak proses penyelidikan di kepolisian.
Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Eva Rahmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH.
Kategori :