OKI NEWS - Sengketa lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung kembali memasuki proses hukum dengan digelarnya sidang perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
"Kemarin, Senin, 24 Februari 2025, sidang sengketa Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Hendri Hanafi, SH MH.
Hendri Hanafi menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari perkara perdata dengan nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kag. Pada sidang tersebut, lima orang saksi dari pihak tergugat hadir memberikan keterangan.
Para saksi yang dihadirkan meliputi M. Iqbal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Rifki dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, M. Dani dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Debbi Candra dari Badan Pertanahan Kabupaten OKI, serta saksi ahli Prof. Dr. Ibu Iza Rumesten RS, SH, MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
BACA JUGA:GOR Biduk Kajang Rusak Parah, Wabup OKI Janji Perbaikan Secepatnya
BACA JUGA:Bupati OKI Nilai Retreat Kepala Daerah Sebagai Momen Menambah Wawasan dan Berbagi Pengalaman
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB, meskipun terdapat dua kali skorsing. Meskipun demikian, proses sidang berjalan lancar dan kondusif.
"Seluruh saksi memberikan keterangan yang kemudian didalami lebih lanjut oleh majelis hakim dan kuasa hukum dari kedua belah pihak," jelas Kajari yang didampingi Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH.
Setelah pemeriksaan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang selanjutnya, yakni agenda kesimpulan yang akan dilaksanakan pada 10 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, SH MH selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua hakim anggota, Anisa Lestari, SH MKn, dan Indah Wijayanti, SH MKn.
BACA JUGA:284 Pelamar PPPK di OKI Gugur Gegara Kesalahan Ini
BACA JUGA:Usai Pelantikan Bupati-Wabup OKI, Sekda Ajak ASN Perkuat Dukungan Program Kerja
Dalam persidangan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI yang hadir antara lain Hendri Hanafi, SH MH, Indriya Setyawati, SH MH, Wulan Tari, SH, Fadillah Juliana Putri, SH MH, dan Muhammad Ja'far Shiddiq, SH.
Sidang ini juga dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukumnya, tergugat dan kuasa hukumnya, serta perwakilan dari pihak turut tergugat.
Sebelumnya, permasalahan terkait Hutan Kota di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sempat digugat oleh ahli waris H. Jalil.