Setelah dari kantor Dinas PUPR OKU, tiga mobil penyidik KPK bergerak ke Kantor Pemkab OKU. Saat itu, Sekda OKU Dharmawan Irianto baru saja selesai mengikuti rapat dengan BPK.
BACA JUGA:Team Macan Putih Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Getah Karet
BACA JUGA:Tak Terima Kekalahan, Aksi Balap Liar di Palembang Berujung Tawuran
Tim penyidik masuk dengan membawa satu koper abu-abu. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, namun menurut Asisten 2 Setda OKU Hasan HD, tidak ada dokumen yang disita dari ruang Sekda OKU. "Tim KPK hanya mengonfirmasi beberapa hal terkait kasus OTT ini kepada pejabat pemda," ujarnya.
Dalam OTT pada Sabtu pagi (15/3), KPK mengamankan delapan orang, namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah tiga anggota DPRD OKU, yakni Ketua Komisi III M Fahrudin (MF), anggota Komisi III Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH).
Selain itu, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (Nop), serta dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari operasi ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Minggu (16/3), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU tahun 2025.
BACA JUGA:Ambulans Terjebak Lumpur di Jalur 16, Warga Sakit Digotong Pakai Sarung
Sejumlah anggota DPRD OKU meminta "uang pokir" kepada Pemkab OKU, yang kemudian disepakati dalam bentuk proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU dengan total nilai awal Rp40 miliar.
Ada sembilan proyek yang menjadi bancakan anggota dewan dan Dinas PUPR OKU, di antaranya rehabilitasi rumah dinas Bupati OKU senilai Rp8,3 miliar, rumah dinas Wakil Bupati OKU Rp2,4 miliar, pembangunan kantor Dinas PUPR OKU Rp9,8 miliar, serta beberapa proyek pembangunan dan peningkatan jalan di berbagai desa dengan total anggaran miliaran rupiah.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menawarkan sembilan proyek tersebut kepada dua kontraktor, MNZ dan ASS, dengan komitmen fee sebesar 22 persen.
Dari jumlah tersebut, 2 persen untuk Dinas PUPR, sedangkan 20 persen menjadi jatah DPRD OKU, yang rencananya dicairkan menjelang Lebaran Idulfitri. Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapatkan jatah proyek senilai Rp5 miliar, sementara anggota lainnya kebagian Rp1 miliar per orang.
BACA JUGA:Luncurkan Program Perbaikan RTLH, Gubernur Herman Deru Prioritaskan 2.500 Rumah
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2025, Ini Persiapan dan Evaluasi Arus Mudik di Sumsel
Karena keterbatasan anggaran, nilai proyek yang awalnya Rp40 miliar dikurangi menjadi Rp35 miliar, namun fee proyek tetap dipatok 20 persen atau sekitar Rp7 miliar. Setelah kesepakatan ini, anggaran Dinas PUPR OKU dalam APBD 2025 melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.