KPK Sita 4 Koper Barang Bukti dari Kantor PUPR OKU

Rabu 19 Mar 2025 - 23:24 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Menjelang Lebaran, anggota DPRD OKU, yang diwakili FJ, FMR, dan UH, mulai menagih fee proyek kepada Nopriansyah. Pencairan uang muka proyek dilakukan pada 11-12 Maret 2025 melalui bank daerah.

Pada 13 Maret 2025, kontraktor MNZ menyerahkan Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen fee. Uang ini kemudian dititipkan kepada seorang ASN Dinas Perkim OKU. Selain itu, ASS juga memberikan Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah.

Pada Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, KPK melakukan OTT di rumah Nopriansyah dan menemukan uang Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari fee proyek. MNZ, ASS, FMR, UH, dan beberapa pihak lain turut diamankan.

Dalam operasi ini, KPK juga menyita satu unit Toyota Fortuner berpelat 1851 ID, sejumlah dokumen proyek, serta berbagai alat komunikasi. Fortuner tersebut diduga dibeli Nopriansyah menggunakan uang hasil fee proyek Rp1,5 miliar.

KPK terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka penerima suap, yakni Kadis PUPR OKU dan anggota DPRD OKU, dijerat dengan Pasal 12 huruf (a), (b), (f), atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua kontraktor sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :