OKI NEWS - Istri sah dari mantan anggota DPRD Palembang, Sukri Zen, yakni Yati Erika, mendatangi Mapolrestabes Palembang pada Senin, 21 April 2025.
Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hj Titis Rachmawati, untuk mendampingi Sukri yang sedang terjerat kasus penganiayaan terhadap mantan istri keduanya, berinisial PW.
Titis menyampaikan bahwa kehadiran mereka adalah atas permintaan keluarga dan sang istri sah, yang masih ingin mendukung suaminya meskipun sedang dalam masalah hukum.
"Sebagai istri, dia masih sayang dan siap menerima suaminya dalam kondisi apa pun," ujar Titis.
BACA JUGA:M Sukri Zen Ditangkap Setelah Tusuk Mantan Istri hingga 10 Kali Gegara Ditolak Rujuk
BACA JUGA:M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Penusukan Mantan Istri
Titis juga membantah bahwa aksi kekerasan itu terjadi karena masalah cinta. Ia menegaskan, bukan karena kliennya ingin rujuk dengan korban, seperti yang ramai dibicarakan.
Menurut Titis, Sukri Zen hanya ingin menuntut hak atas harta yang saat ini dipegang oleh PW.
“Kami tidak menghindar, proses hukum tetap kami jalani. Tapi perlu kami luruskan, seolah-olah Pak Sukri mau balikan, tapi ditolak. Padahal, yang sebenarnya terjadi, dia hanya minta hak atas harta yang ada pada ibu itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Sukri beberapa kali meminta surat tanah atau dokumen terkait aset yang masih dipegang korban, namun tak kunjung diberikan.
BACA JUGA:Syukri Zen Eks Anggota DPRD yang Viral Pukuli Wanita di SPBU, Kini Buron Usai Tusuk Mantan Istri
BACA JUGA:Bidan Laporkan Mantan Atasan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penyebaran Data Pribadi
Sukri pun mengklaim bahwa aset tersebut adalah hasil dari pencaharian bersama dengan istri sahnya, bukan dengan PW.
Titis juga menegaskan bahwa PW bukanlah istri sah Sukri Zen. Ia adalah istri kedua yang dinikahi secara siri, tanpa sepengetahuan istri pertamanya, Yati Erika.
"Yang terjadi kemarin adalah akumulasi dari masalah lama. Mereka juga baru saja bercerai secara terpaksa sekitar dua minggu lalu. Klien kami hanya ingin mengambil haknya, tapi si ibu malah menekan dengan laporan pengancaman," katanya.
Perlu diketahui, ini bukan kali pertama Sukri Zen tersandung kasus kekerasan. Ia pernah dihukum tujuh bulan penjara karena memukul seorang wanita di SPBU pada 2022 lalu.
Sebelumnya, Sukri Zen diduga menjadi pelaku penusukan terhadap mantan istrinya, FW (40), pada Kamis, 20 Maret 2025.