Debt Collector Tak Boleh Paksa Tagih Utang: Ini Aturan Baru Pinjol 2025

Selasa 13 May 2025 - 11:57 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. 

BACA JUGA:Motor Bajaj N 250 Miliki Mesin 249 CC dengan Desain yang Lebih Sporty

BACA JUGA:Prediksi Cuaca Palembang dan Sekitarnya 13 Mei 2025: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Warga Diminta Waspada

Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Aturan Baru Pinjol 2025

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

BACA JUGA:Terungkap! Identitas Mayat Tanpa Baju di Bawah Jembatan Tol Kayuagung

BACA JUGA:Honda Mobilio 2025: MPV Keluarga yang Tetap Tangguh dan Irit di Tengah Persaingan Ketat

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.

Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.

BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!

BACA JUGA:Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Kata OJK!

Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Kategori :