Debt Collector Tak Boleh Paksa Tagih Utang: Ini Aturan Baru Pinjol 2025

Selasa 13 May 2025 - 11:57 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Mau Usaha Lancar di 2025? Intip Simulasi Kredit KUR BRI Rp25 Juta dan Cara Mengajukannya

Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

BACA JUGA:Butuh Saldo Dana Cepat dan Aman? Pinjaman Non KUR BRI 2025 Bisa Jadi Solusinya dengan Dicicil Ringan

BACA JUGA:Cicilan KUR BRI 2025 Terbaru: Ajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta dengan Bunga Rendah dan Proses Mudah

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

BACA JUGA:Butuh Saldo Dana Cepat dan Aman? Pinjaman Non KUR BRI 2025 Bisa Jadi Solusinya dengan Dicicil Ringan

BACA JUGA:Modal Usaha Tanpa Utang? Simak 7 Cara Jitu untuk Memulai Bisnis dengan Aman

Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi Penyelenggara

P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Kategori :