Debt Collector Tak Boleh Paksa Tagih Utang: Ini Aturan Baru Pinjol 2025

Selasa 13 May 2025 - 11:57 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS – Ada aturan terbaru mengenai penagihan pinjaman online (Pinjol).

Pada aturan baru pinjol 2025 aturan pendanaan hinga penagihan dan peran Debt Collector.

Para nasabah layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) wajib membayar utang dalam tempo yang ditetapkan.

Jika menunggak, tak jarang nasabah harus berhadapan dengan penagih utang atau debt collector.

BACA JUGA:Solusi Cerdas Hadapi Gagal Bayar Pinjol: Ini 3 Langkah Bijak agar Tak Terjebak Utang Lebih Dalam

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? KUR BSI 2025 Sediakan Pinjaman 100 Juta, Lebih Aman dari Pinjol!

Peran debt collector penting untuk memastikan kedisiplinan pembayaran dalam bisnis utang-piutang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan jasa debt collector, namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Aturan soal pinjol, termasuk cara penagihan debt collector, telah disusun oleh OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

BACA JUGA:7 Tips Ampuh Hapus Data Pribadi Pinjol, Bye-bye Teror Debt Collector!

BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Kategori :